Minggu, 09 November 2014

Tupoksi




BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS  PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Bidang Perdagangan Luar Negeri terdiri atas :
a.      Seksi Ekspor;
b.      Seksi Impor;
c.        Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional

Bagian Kedua
Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Kepala Bidang

1)       Bidang Perdagangan Luar Negeri dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai Tugas Pokok melasanakan pembinaan dan bimbingan teknis, memantau dan mengevaluasi kegiatan ekspor dan impor, penyebaran informasi, promosi dagang dalam dan luar negeri, kerjasama lembaga internasional, Penilaian Angka Kredit (PMB) serta evaluasi dan Penyusunan laporan di bidang ekspor dan impor. 
2)     Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut pada ayat (1), Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri mempunyai fungsi :
a.      Pembinaan dan pengembangan usaha Perdagangan Luar Negeri;
b.      Penyiapan bahan informasi peluang pasar ekspor komoditi unggulan daerah Sulawesi Selatan;
c.        Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan pembinaan ekspor dan impor;
d.      Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan promosi, informasi dan publikasi dalam dan luar negeri;
e.       Pemantauan, pengawasan dan evaluasi serta analisis pelaporan kebijaksanaan teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri;
f.        Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
3)      Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci sebagai berikut :
a.      Menyusun rencana kegiatan Bidang Perdagangan Luar Negeri sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.      Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.        Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.         Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.          Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.        Menyiapkan bahan rencana pembinaan dan pembangunan usaha Perdagangan Luar Negeri;
g.          Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan usaha Perdagangan Luar Negeri;
h.       Melaksanakan pembinaan dan pengembangan promosi, informasi dan publikasi luar negeri;
i.         Memantau, mengawasi dan mengevaluasi serta menganalisis pelaporan kebijaksanaan teknis di Bidang Perdgangan Luar Negeri;
j.            Melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pengembangan usaha perdagangan luar negeri;
k.      Memfasilitasi pembinaan usaha perdagangan luar negeri yang diperlukan oleh Bupati/ Walikota termasuk dalam pembinaan/pembentukan UPTD;
l.         Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan Luar Negeri dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan rumusan kebijakan;
m.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.


Bagian Ketiga
Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Seksi Ekspor

1)          Seksi Ekspor dipimpin oleh kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan analisa dan menyusun program serta mempersiapkan bahan bimbingan teknis dan melaksanakan pembinaan serta pengembangan ekspor, pengawasan mutu, perizinan ekspor dan pemantauan serta evaluasi dan menganalisis pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang ekspor.
2)        Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a.   Menyusun rencana kegiatan Seksi Ekspor sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.   Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.     Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.   Membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.     Menghimpun dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnnya yang diperlukan dalam menunjang kelancaran pelaksanan tugas;
g.    Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana program pembinaan dan pelayanan, pengendalian kegiatan ekspor sesuai peraturan yang berlaku sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk usulan penyusunan kegiatan pengembangan ekspor dan kebijakan teknis Perdagangan Luar Negeri;
h.    Melakukan koordinasi penyusunan program kegiatan pembinaan dan pelayanan di bidang ekspor dengan instansi terkait;
i.      Menyiapkan bahan dan menyusun konsep materi pemberian bimbingan dan pelayanan serta petunjuk teknis dalam rangka pembinaan terhadap eksportir dan calon eksportir;
j.      Mensosialisasikan dan memantau mutu barang ekspor sesuai dengan aturan yang berlaku;
k.   Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Ekspor dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
l.      Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.











Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Seksi Impor

1)          Seksi Impor dipimpin oleh kepala seksi mempunyai tugas pokok melakukan analisa dan menyusun program serta mempersiapkan bahan pembinaan dan bimbingan teknis serta pengendalian-pengendalian impor, pengawasan mutu, dokumen impor dan pemantauan serta evaluasi dan menganalisis pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang impor.
2)        Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a.      Menyusun rencana kegiatan Seksi Impor sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.        Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.        Menghimpun dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
g.       Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana program pembinaan dan pelayanan, pengendalian kegiatan impor sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk usulan penyusunan kebijakan teknis di bidang impor;
h.       Melakukan koordinasi penyusunan program kegiatan pembinaan dan pelayanan di bidang impor dengan instansi terkait;
i.         Melakukan pengumpulan dan pengolahan materi pemberian bimbingan dan pelayanan serta petunjuk teknis dalam rangka pembinaan terhadap importir dan calon importir;
j.         Melakukan pelayanan penerbitan dokumen atau rekomendasi di bidang impor berupa Angka Pengenal Importir (API);
k.      Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Impor dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
l.         Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.







Tugas Pokok dan Rincian Tugas
Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional

1)             Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dipimpin oleh kepala seksi mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan  pembinaan promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional serta pemantauan dan evaluasi kinerja promosi perdagangan internasional.
2)        Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a.      Menyusun rencana kegiatan seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.        Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.        Menghimpun dan memahami peraturan dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam menunjang kelancaran pelaksanan tugas;
g.       Menyiapkan dan mempublikasikan kegiatan pameran dalam dan luar negeri, potensi ekspor dan pelaku ekspor;
h.       Menyiapkan pelaksanaan promosi ekspor baik yang diselenggarakan dalam negeri maupun luar negeri melalui koordinasi dengan BPEN dan instansi terkait serta lembaga dunia usaha;
i.         Menghimpun dan mempelajari kesepakatan perdagangan regional, bilateral dan multilateral;
j.         Mengumpulkan dan mengolah hasil kegiatan promosi ekspor, meliputi factor pendukung dan penghambatnya serta saran pemecahannya;
k.      Memfasilitasi kerjasama antar pemerintah dan membantu terwujudnya kerjasama antara lembaga dunia usaha dalam rangka meningkatkan akses pasar ekspor;
l.         Mediator dunia usaha dengan pemerintah pusat departemen perdagangan berkaitan dengan sengketa dagang (Arbitrasi)
m.    Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
n.       Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.





Sulawesi Selatan

South Sulawesi is the central distribution for business activities to Eastern part of Indonesia. Its capital city Makassar is one of ...