BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 42 TAHUN 2008
TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI
SULAWESI SELATAN
Bagian
Kesatu
Susunan
Organisasi
Bidang
Perdagangan Luar Negeri terdiri atas :
a.
Seksi Ekspor;
b. Seksi
Impor;
c.
Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan
Internasional
Bagian Kedua
Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian
Tugas Kepala Bidang
1)
Bidang Perdagangan Luar Negeri
dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai Tugas Pokok melasanakan pembinaan dan
bimbingan teknis, memantau dan mengevaluasi kegiatan ekspor dan impor,
penyebaran informasi, promosi dagang dalam dan luar negeri, kerjasama lembaga
internasional, Penilaian Angka Kredit (PMB) serta evaluasi dan Penyusunan
laporan di bidang ekspor dan impor.
2)
Untuk melaksanakan Tugas Pokok
tersebut pada ayat (1), Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri mempunyai fungsi
:
a. Pembinaan
dan pengembangan usaha Perdagangan Luar Negeri;
b. Penyiapan
bahan informasi peluang pasar ekspor komoditi unggulan daerah Sulawesi Selatan;
c.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan
pembinaan ekspor dan impor;
d. Pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan promosi, informasi dan publikasi dalam dan luar
negeri;
e. Pemantauan,
pengawasan dan evaluasi serta analisis pelaporan kebijaksanaan teknis di Bidang
Perdagangan Luar Negeri;
f.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai bidang tugasnya.
3)
Tugas
pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci
sebagai berikut :
a. Menyusun
rencana kegiatan Bidang Perdagangan Luar Negeri sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan
dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan
tugas berjalan lancar;
c.
Memantau, mengawasi, dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas
yang telah dan belum dilaksanakan;
d.
Membuat konsep, mengoreksi, memaraf
dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.
Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan
bidang tugasnya;
f.
Menyiapkan bahan rencana pembinaan
dan pembangunan usaha Perdagangan Luar Negeri;
g.
Menyiapkan bahan evaluasi dan
pelaporan usaha Perdagangan Luar Negeri;
h. Melaksanakan
pembinaan dan pengembangan promosi, informasi dan publikasi luar negeri;
i.
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi
serta menganalisis pelaporan kebijaksanaan teknis di Bidang Perdgangan Luar
Negeri;
j.
Melaksanakan koordinasi dengan
berbagai pihak dalam pengembangan usaha perdagangan luar negeri;
k. Memfasilitasi
pembinaan usaha perdagangan luar negeri yang diperlukan oleh Bupati/ Walikota
termasuk dalam pembinaan/pembentukan UPTD;
l.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan
tugas Bidang Perdagangan Luar Negeri dan memberikan saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan rumusan kebijakan;
m. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian
Ketiga
Tugas
Pokok dan Rincian Tugas Kepala Seksi Ekspor
1)
Seksi Ekspor dipimpin oleh kepala
Seksi mempunyai tugas pokok melakukan analisa dan menyusun program serta
mempersiapkan bahan bimbingan teknis dan melaksanakan pembinaan serta
pengembangan ekspor, pengawasan mutu, perizinan ekspor dan pemantauan serta
evaluasi dan menganalisis pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang ekspor.
2)
Tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. Menyusun
rencana kegiatan Seksi Ekspor sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan
tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan
sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c. Memantau,
mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk
mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d. Membuat
konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.
Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan
bidang tugasnya;
f. Menghimpun
dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnnya yang
diperlukan dalam menunjang kelancaran pelaksanan tugas;
g. Melakukan
pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana program
pembinaan dan pelayanan, pengendalian kegiatan ekspor sesuai peraturan yang
berlaku sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk usulan penyusunan kegiatan
pengembangan ekspor dan kebijakan teknis Perdagangan Luar Negeri;
h. Melakukan
koordinasi penyusunan program kegiatan pembinaan dan pelayanan di bidang ekspor
dengan instansi terkait;
i.
Menyiapkan bahan dan menyusun konsep
materi pemberian bimbingan dan pelayanan serta petunjuk teknis dalam rangka
pembinaan terhadap eksportir dan calon eksportir;
j.
Mensosialisasikan dan memantau mutu
barang ekspor sesuai dengan aturan yang berlaku;
k. Menyusun
laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Ekspor dan memberikan saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
l.
Melakukan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas.
Tugas
Pokok dan Rincian Tugas Kepala Seksi Impor
1)
Seksi Impor dipimpin oleh kepala
seksi mempunyai tugas pokok melakukan analisa dan menyusun program serta
mempersiapkan bahan pembinaan dan bimbingan teknis serta pengendalian-pengendalian
impor, pengawasan mutu, dokumen impor dan pemantauan serta evaluasi dan
menganalisis pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang impor.
2)
Tugas Pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana kegiatan Seksi Impor
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.
Mendistribusikan tugas-tugas
tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga
pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.
Memantau, mengawasi, dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui
tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.
Membuat konsep, mengoreksi dan
memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.
Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan
bidang tugasnya;
f.
Menghimpun dan memahami peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas;
g.
Melakukan pengumpulan dan pengolahan
data dalam rangka penyusunan rencana program pembinaan dan pelayanan,
pengendalian kegiatan impor sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk usulan
penyusunan kebijakan teknis di bidang impor;
h.
Melakukan koordinasi penyusunan
program kegiatan pembinaan dan pelayanan di bidang impor dengan instansi
terkait;
i.
Melakukan pengumpulan dan pengolahan
materi pemberian bimbingan dan pelayanan serta petunjuk teknis dalam rangka
pembinaan terhadap importir dan calon importir;
j.
Melakukan pelayanan penerbitan
dokumen atau rekomendasi di bidang impor berupa Angka Pengenal Importir (API);
k.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan
tugas Seksi Impor dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan;
l.
Melakukan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas.
Tugas Pokok dan Rincian Tugas
Kepala Seksi Promosi dan
Kerjasama Perdagangan Internasional
1)
Seksi Promosi dan Kerjasama
Perdagangan Internasional dipimpin oleh kepala seksi mempunyai tugas pokok
melakukan penyiapan bahan pembinaan
promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional serta pemantauan dan evaluasi kinerja
promosi perdagangan internasional.
2)
Tugas Pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana kegiatan seksi Promosi
dan Kerjasama Perdagangan Internasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b.
Mendistribusikan tugas-tugas tertentu
dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan
tugas berjalan lancar;
c.
Memantau, mengawasi, dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui
tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.
Membuat konsep, mengoreksi dan
memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.
Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan
bidang tugasnya;
f.
Menghimpun dan memahami peraturan
dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam menunjang kelancaran pelaksanan
tugas;
g.
Menyiapkan dan mempublikasikan
kegiatan pameran dalam dan luar negeri, potensi ekspor dan pelaku ekspor;
h.
Menyiapkan pelaksanaan promosi
ekspor baik yang diselenggarakan dalam negeri maupun luar negeri melalui
koordinasi dengan BPEN dan instansi terkait serta lembaga dunia usaha;
i.
Menghimpun dan mempelajari
kesepakatan perdagangan regional, bilateral dan multilateral;
j.
Mengumpulkan dan mengolah hasil
kegiatan promosi ekspor, meliputi factor pendukung dan penghambatnya serta
saran pemecahannya;
k.
Memfasilitasi kerjasama antar pemerintah
dan membantu terwujudnya kerjasama antara lembaga dunia usaha dalam rangka
meningkatkan akses pasar ekspor;
l.
Mediator dunia usaha dengan
pemerintah pusat departemen perdagangan berkaitan dengan sengketa dagang
(Arbitrasi)
m. Menyusun
laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan
Internasional dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan;
n.
Melakukan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas.